PROGRAM PELAYANAN UNTUK LANSIA
A.
LATAR
BELAKANG
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya luhur,
memiliki ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya
yang menghargai peran serta kedudukan para lanjut usia dalam keluarga maupun
masyarakat, Sebagai warga yang telah berusia lanjut , para lanjut usia
mempunyai mkebajikan ,kearipan serta pengalaman berharga yang dapat di teladani
oleh generasi penerus dalam pembangunan nasional.
Seiring
dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan telah memicu timbulnya
berbagai perubahan dalam masyarakat, dengan meningkatkan angka harapan
hidup.
Dari
hasil sensus penduduk yaqng dilaksakan oleh BPS menunjukan pada tahun 2000 usia
harapan hidup di Indonesia mencapai 67 dari populasi lanjut usia yang di
perkirakan 17 juta orang . Pada tahun 2020 jumlah penduduk lanjut usia
Indonesia diproyeksikan mencapai 28 juta orang yang berusia 71 tahun .
Perubahan komposisi penduduk lanjut usia menimbulkan berbagai
kebutuhan baru yang harus dipenuhi , sehingga dapat pula menjadi
permasalahan yang komplek bagi lanjut usia ,baik sebagai individu ,keluarga
maupun masyarakat.
Guna
mengatasi lanjut usia , diperlukan program pelayanan kesejahteraan sosial
lanjut usia yang terencana , tepat guna dan tetap memiliki karakteristik.
Sebagai bangsa yang menjamin keharmonisan hubungan di antara anak , Trhree in
one roof, yang artinya
Bahwa
suasana hubungan yang harmonis antar ketiga generasi akan terus terjalin
sepanjang masa, walaupun saat ini mereka cenderung tidak tinggal bersama dalam
satu rumah. Namun semangatnya masih terpatri dalam satu atap kebersamaan.
B.
PENGERTIAN
- Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh ) tahun ke atas.
- Pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia adalah proses penyuluhan sosial, bimbingan ,konseling,bantuan,santunan dan perawatan yang dilakukan secara terarah, terencana dan berkelanjutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia atas dasar pendekatan pekerjaan sosial.
- Sistim panti adalah bentuk pelayanan yang mewnempatkan penerima pelayanan kedalam suatu lembaga tertentu(panti ) sedangkan luar panti ( non panti ) merupakan bentuk pelayanan yang menempatkan penerima pelayanan di luar lembaga tertentu (panti) misalnya keluarga, masyarakat dan lain-lain.
- Kelembagaan Sosial Lanjut Usia adalah proses kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia yang berkoordinasi mulai dari tahap perencanaan, yang dilaksanakan melalui/oleh organisasi/lembaga baik pormal maupun informal.
- Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
- Aksesbilitas adalah kemampuan untuk menjangkau dan menggunakan pelayanan dan sumber-sumber yang seharusnya diperoleh seseorang untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
C.
PROGRAM
Dalam
mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial,maka program pokok yang dilaksakan
antara lain:
- Pelayanan Sosial Lanjut Usia Dalam Panti
- Pelayanan Sosial Lanjut Usia Luar Panti
- Kelembagaan Sosial Lanjut Usia
- Perlindungan Sosial dan Aksesibilitas Lanjut Usia.
D.
SASARAN
Sasaran program
pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia:
1. Lanjut
Usia
2. Keluarga
3. ORSOS
/LSM
4. Masyarakat.
E.
TUJUAN
a. Para
lanjut usia dapat menikmati hari tuanya dengan aman .tenteram dan sejahtera.
b. Terpenuhinya
kebutuhan lanjut usia baik jasmani maupun rohani.
c. Terciptanya
jaringan kerja pelayanan lanjut usia.
d. Tewrwujutnya
kwalitas pelayanan.
F.
SIFAT
PELAYANAN
Setiap
jenis pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia baikyang dilaksanakan oleh
pemerintah maupun maupun masyarakat mengandung sifat frepentif , kuratif dan
rehabilitatif.
- Prefentif atau pencegahan, Pelayanan sosial yang di arahkan untuk pencegahan timbulnya m,asalah baru dan meluasnya permasalahan lanjut usia, maka dilakukan melalui upaya pemberdayaan keluarga , kesatuan kelompok –kelompok didalam masyarakat dan lembaga atau organisasi yang peduli terhadap peningkatan kesejahteraan lanjut usia ,seperti keluarga terdekat /adapt, kelompok pengajian , kelompok arisan karang werdha, PUSAKA, DNIKS, DNIKS ,LLI, BK 3 S, K3 S.
- Kuratif atau penyembuhan, Pelayanan sosial lanjut usia yang diarahkan untuk penyembuhan atas gangguan-gangguan yang di alami lanjut usia, baik secara fisik , psikis maupun sosial.
- Rehabilitatif atau pemulian kembali , Proses pemulihan kembali fungsi-fungsi sosial setelah individu mengalami berbagai gangguan dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
G.
PRINSIP
PELAYANAN
Prinsip
kesejahteraan sosial sosial lanjut usia didasarkan pada resolusi PBB NO.
46/1991 tentang principles for Older Person ( Prinsip-prinsip bagi lanjut usia)
yang pada dasarnya berisi himbauan tentang hak dan kewajiban lanjut usia yang
meliputi kemandirian, partisipasi, pelayanan, pemenuhan diri dan martabat
,
Yaitu :
- Memberikan pelayanan yang menjujung tinggi harkat dan martabat lanjut usia.
- Melaksanakan ,mewujutkan hak azasi lanjut usia.
- Memperoleh hak menentukan pilihan bagi dirinya sendiri.
- Pelayanan didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya.
- Mengupayakan kehidupan lanjut usia lebih bermakna bagi diri, keluarga dan masyarakat.
- Menjamin terlaksananya pelayanan bagi lanjut usia yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan lanjut usia secara terus menerus serta meningkatkan kemitraan dengan berbagai pihak.
- Memasyarakatkan informasi tentang aksesbilitas bagi lanjut usia agar dapat memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana serta perlindungan sosial dan hokum.
- Mengupayakan lanjut usia memperoleh kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana dalam kehidupan keluarga,serta perlindungan sosial dan hokum.
- Memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk menggunakan sarana pendidikan ,budaya spriritual dan rekreasi yang tersedia di masyarakat.
- Memberikan kesempatan bekerja kepada lanjut usia sesuai dengan minat dan kemampuan.
- Memberdayakan lembaga kesejahteraan sosial dalam masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan lanjut usia dilingkungannya.
- Kusus untuk panti, menciptakan suasana kehidupan yang bersifat kekeluargaan.
H.
PROSES
PELAYANAN
Dalam panti dan luar panti
- Persiapan
- Sosialisasi program dan kegiatan Panti/Orsos bagi lanjut usia penerima pelayanan , keluarga dan masyarakat.
- Kontak (Pertemuan pertama antara pihak panti/orsos dengan lanjut usia dan keluarganya/yang mewakili).
- Kontak( kesepakatan pelayanan atau bantuan secara tertulis antara klien dengan pihak panti/pekerja sosial/orsos.
- Pengungkapan masalah lanjut usia.
- Rencana tindak/intervensi.
- Pelaksanaan Pelayanan.
- Pelayanan sosial
- Pelayanan fisik
- Pelayanan psikososial
- Pelayanan ketrampilan
- Pelayanan keagamaan/ spiritual
- Pelayanan pendampingan
- Pelayanan bantuan hokum.
- Monitoring dan evaluasi .
- Terminasi.
- Pembinaan lanjut.
I.
LANSIA
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1998
Dalam ketentuan umum Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1998 Lanjut Usia adalah seorang yang telah mencapai usia 50
tahun ke atas.
Upaya sajakan yang dilakukan oleh
Departemen Sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia ?.
· Pemberian
perlindungan sosial , adalah upaya Pemerintah atau masyarakat untuk memeberikan
kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensi agar dapat mewujutkan taraf
hidup yang wajar.
· Pemberian
bantuan sosial, adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tepat agar
lanjut usia potensi dapat meningkatkan taraf kesejahteraan .
· Pemeliharaan
taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang
bersifat terus menerus agar lanjut usia dapat mewujutkan dan menikmati taraf
hidup yang wajar.
· Pemberdayaan
adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual ,sosial.
Pengetahuan, dan ketrampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai
dengan kemampuan masing-masing.
J.
PELAYANAN
KESEHATAN BAGI LANJUT USIA
· Penyuluhan
dan penyebaran informasi bagi kesehatan lanjut usia.
· Upaya
penyembuhan yang di perluas pada pelayanan Geriatrik dan Gerontologik.
· Pengembangan
Lembaga perawatan bagi lanjut usia yang menderita penyakit kronis/terminal.
Sedangkan
pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu . diberikan keringanan
biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K.
PELAYANAN
KEAGAMAAN DAN MENTAL SPRITUAL BAGI LANJUT USIA?
Pelayanan
keagamaan dan mental sriritual bagi lanjut usia ditujukan untuk memperttebal
rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa .pelayanan keagamaan
dan mental spriritual bagi lanjut usia diselenggarakan melalui peningkatan
kegiatan keagamaan, sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
L.
SARANA
DAN PRASARANA UNTUK KEMUDAHAN MOBILITAS BAGI LANJUT USIA
· Pemberikan
kemudahan pelayanan dan keringanan biaya
· Pemberikan
kemudahan dalam melakukan perjalanan
· Penyediaan
fasilitas rekreasi dan olahraga khususnya bagi lanjut usia
· Penyediaan
fasilitas yang dapat memudahkan asksesibilitas bagi lanjut usia di tempat umum.
Bagaimana
pran Orsos dan Masyarakat dalam ikut berperan aktif dalam upaya meningkatkan
Kesejahteraan lanjut usia ?
Undang-undang
No. 13 tahun 1998 telah secara ekplisit menyebutkan bahwa masyarakat
mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia, dimana hal tersebut dapat
dilakukan baik secara perorangan ,keluarga, kelompok masyarakat,organisasi
sosialdan/atau organisasi kemasyarakatan.
Bagaimana
dengan ketentuan pidana dan sanksi administrasi yang ditetapkan dalam UU No.13
tahun 1998 ?
· Dalam
UU tersebut menyatakan ketentuan pidananya , bahwa setiap orang atau badan/atau
organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak melalukan pelayanan dalam Psl
14 ayat (3) Psl 19 ayat (2) dan ayat (3) padahal menurut hokum yang berlaku
baginya ia wajib melakukan perbuatan tersebut,diancam dengan pidana kurungan
se-lama-lamanya 1 (1) tahun atau denda se-banyak-banyaknya Rp.200.000.000.00
(dua ratus juta rupiah).
· Sedangkan
sangsi administrasi dinyatakan bahwa setiap orang atau badan /atau organisasi
atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap
lanjut usia sebagaimana dimaksut dalam pasal Psl. 24 menyalahgunakan izin
dan/atau penghargaan yang diperoleh nya dikenai sanksi administrasi berupa :
- Teguran
lisan
- Teguran
tertulus
- Pencabutan
penghargaan
- Penghentian
pemberian bantuan
- Pencabutan
izin operasional
rukunseniorliving.com rumah jompo
ReplyDelete